KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merevisi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentag Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Dengan demikian, beberapa ketentuan mengenai pendapatan negara, belanja, defisit, serta pembiayaan anggaran yang tertuang dalam Perpres 54/2020 diubah di dalam beleid baru ini. Baca Juga: Postur anggaran perlu dirombak kalau ingin perbesar alokasi belanja negara
Pemerintah resmi ubah postur APBN lewat Perpres 72 tahun 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merevisi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentag Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Dengan demikian, beberapa ketentuan mengenai pendapatan negara, belanja, defisit, serta pembiayaan anggaran yang tertuang dalam Perpres 54/2020 diubah di dalam beleid baru ini. Baca Juga: Postur anggaran perlu dirombak kalau ingin perbesar alokasi belanja negara