Pemerintah respon positif RUU Konsultan Pajak



KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Komisi XI DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-undang (UU) Konsultan Pajak. RUU Konsultan Pajak kini sudah berada di Badan Legislatif dan sudah dibentuk panjanya.

Melihat RUU yang diinisiasi DPR ini, pemerintah menyatakan dukungannya. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo Suryo bilang, profesi konsultan tidak bisa lepas dari perpajakan di Indonesia.

"Saya lihat RUU ini sebagai reformasi perpajakan karena bagian dari ranah perpajakan di Indonesia," kata Suryo dalam seminar nasional perpajakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu (9/5).


Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, penerimaan pajak mengalami stagnasi. Oleh karena itu, dengan semakin banyak pihak yang terlibat, maka penerimaan pajak juga bisa terdorong.

"Itu hukum alam," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun bilang, posisi RUU ini sudah berada tingkat panja. "Di baleg untuk dilakukan harmonisasi dan proses penyusunan," ujarnya.

Ia mengatakan, konsultan pajak ini merupaka profesi yang sangat penting. Sebab, jumlah pajak yang begitu besar ditopang oleh Wajib Pajak (WP) tetapi selama ini tidak ada yang menjamin hak-hak dari WP.

"Peran negara dan WP tidak setara, tapi tidak ada kesetaraan karena tugas negara itu sangat besar karena negara harus membangun dengan biaya pajak. Keseimbangan ini bisa dijaga oleh konsultan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie