KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mempermudah syarat pelepasan penanggung pajak yang disandera/paksa badan (gijzeling). Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2018 tentang Perubahan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera. Beleid ini berlaku mulai 23 Januari 2018. Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, terdapat dua syarat baru pemberian rekomendasi pelepasan penanggung pajak yang sebelumnya tidak ada di KEP-218/PJ/2003, yaitu pada Pasal 14 huruf d dan e.
Pemerintah revisi aturan gijzeling agar lebih realistis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mempermudah syarat pelepasan penanggung pajak yang disandera/paksa badan (gijzeling). Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2018 tentang Perubahan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera. Beleid ini berlaku mulai 23 Januari 2018. Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, terdapat dua syarat baru pemberian rekomendasi pelepasan penanggung pajak yang sebelumnya tidak ada di KEP-218/PJ/2003, yaitu pada Pasal 14 huruf d dan e.