KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi kebijakan domestic price obligation (DMO) minyak sawit (crude palm oil/CPO) menjadi lebih kecil yakni 1:6 dari yang sebelumnya sekitar 1:8. Kebijakan ini dilakukan guna memastikan pasokan minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng dalam negeri tercukupi. Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani melihat kebijakan yang dikeluarkan Kemendag terhadap emiten CPO seharusnya minim karena masih 6 kali lipat dari yang dipasok tersebut. Sehingga emiten masih bisa memanfaatkan kenaikan CPO tahun 2023.
Baca Juga: Kebijakan DMO Minyak Sawit Diperketat "Dampaknya minim karena kebijakan ini dilaksanakan untuk prioritas pasar domestik dan ini langkah yang bagus. Menunju bulan Ramadan pemerintah ingin memastikan pasokan yang cukup untuk memenuhi permintaan domestik," ujarnya kepada Kontan.co.id, kamis, (5/1). Selain itu, langkah ini dilaksanakan untuk antisipasi kenaikan permintaan tahun 2023 dari CPO, sehingga ada kemungkinan permintaan dari pasar domestik tahun 2023 bisa mengganti nilai ekspor yang akan hilang dari kebijakan tersebut. Arjun menjelaskan emiten CPO perlu menyiapkan strategi untuk mencaplok kenaikan permintaan dari pasar domestik karena kebijakan tersebut dilakukan untuk prioritaskan pasar domestik. "Kalau kita lihat pasar domestik lumayan besar dan ada banyak peluang untuk mencaplok pasar besar ini," jelasnya.
AALI Chart by TradingView