KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menanggapi perubahan formula Harga Patokan Mineral (HPM) dari pemerintah yang turut menyasar komoditas nikel. Kebijakan ini sendiri mulai berlaku sejak 15 April 2026 lalu. Sebagaimana diketahui, revisi formula HPM mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026. Beleid ini merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. Regulasi terbaru ini mengatur beberapa perubahan substansial. Terkait komoditas nikel, peraturan ini memuat formula bijih nikel melalui penyesuaian pada Corrective Factor (CF) serta penambahan mineral ikutan (besi, kobalt, dan krom) dalam perhitungan HPM.
Pemerintah Revisi Formula HPM, Ini Respons Vale Indonesia (INCO)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menanggapi perubahan formula Harga Patokan Mineral (HPM) dari pemerintah yang turut menyasar komoditas nikel. Kebijakan ini sendiri mulai berlaku sejak 15 April 2026 lalu. Sebagaimana diketahui, revisi formula HPM mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026. Beleid ini merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. Regulasi terbaru ini mengatur beberapa perubahan substansial. Terkait komoditas nikel, peraturan ini memuat formula bijih nikel melalui penyesuaian pada Corrective Factor (CF) serta penambahan mineral ikutan (besi, kobalt, dan krom) dalam perhitungan HPM.