JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) No. 43/2017. Permen itu hasil revisi pertama dari Permen No. 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana menyebutkan, sesegera mungkin akan terbit revisi kedua dari Permen 12/2017 itu. "Insya Allah pak Menteri (Ignasius Jonan) akan tandatangani itu. Saya tidak bisa bocorkan revisinya, tapi kami jamin untul sesegera mungkin sosialisasikan semuanya dengan teman-teman," terangnya.
Pemerintah revisi lagi aturan harga listrik
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) No. 43/2017. Permen itu hasil revisi pertama dari Permen No. 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana menyebutkan, sesegera mungkin akan terbit revisi kedua dari Permen 12/2017 itu. "Insya Allah pak Menteri (Ignasius Jonan) akan tandatangani itu. Saya tidak bisa bocorkan revisinya, tapi kami jamin untul sesegera mungkin sosialisasikan semuanya dengan teman-teman," terangnya.