KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru soal perpajakan modal ventura terkait penyertaan pada perusahaan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan ini termuat dalam PMK nomor 48 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam beleid yang diundangkan pada 11 Mei 2018 ini, diantaranya berisi perluasan batas UMKM yang bisa menjadi perusahaan pasangan usaha (PPU) bagi modal ventura. Kini, batas UMKM yang bisa menjadi PPU adalah yang memiliki penjualan bersih maksimal Rp 50 miliar dalam satu tahun. Batasan ini lebih tinggi dari aturan yang ada sebelumnya yakni hanya sebesar Rp 5 miliar.
Pemerintah revisi pajak penyertaan modal ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru soal perpajakan modal ventura terkait penyertaan pada perusahaan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan ini termuat dalam PMK nomor 48 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam beleid yang diundangkan pada 11 Mei 2018 ini, diantaranya berisi perluasan batas UMKM yang bisa menjadi perusahaan pasangan usaha (PPU) bagi modal ventura. Kini, batas UMKM yang bisa menjadi PPU adalah yang memiliki penjualan bersih maksimal Rp 50 miliar dalam satu tahun. Batasan ini lebih tinggi dari aturan yang ada sebelumnya yakni hanya sebesar Rp 5 miliar.