Pemerintah revisi pajak penyertaan modal ventura



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru soal perpajakan modal ventura terkait penyertaan pada perusahaan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan ini termuat dalam PMK nomor 48 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah.

Dalam beleid yang diundangkan pada 11 Mei 2018 ini, diantaranya berisi perluasan batas UMKM yang bisa menjadi perusahaan pasangan usaha (PPU) bagi modal ventura. Kini, batas UMKM yang bisa menjadi PPU adalah yang memiliki penjualan bersih maksimal Rp 50 miliar dalam satu tahun.

Batasan ini lebih tinggi dari aturan yang ada sebelumnya yakni hanya sebesar Rp 5 miliar.


Nah, selanjutnya, penghasilan yang diterima atau diperoleh modal ventura berupa bagian laba dari PPU ini, dikategorikan bukan sebagai objek pajak penghasilan. Asal PPU tersebut belum menjual saham di bursa efek atau telah menjadi PPU maksimal selama sepuluh tahun.

Dengan adanya aturan ini, maka beleid sebelumnya yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.04/1995 tentang perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha dari perusahaan modal ventura dan perlakuan perpajakan atas penyertaan modal perusahaan modal ventura kini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasail Nazara menyebut dengan adanya kenaikan batas atas omset UMKM yang bisa digandeng, diharapkan bisa membuat memberikan pilihan yang luas bagi modal ventura dalam memilih PPU.

"Jadi sekarang omset start up itu kita besarkan supaya modal ventura bisa melihat spektrum yang lebih besar," kata dia beberapa waktu lalu.

Dengan pelonggaran ini, maka dividen yang tak dikenai pajak penghasilan juga makin besar. Dus, minat modal ventura dalam menanamkan modal ke start up pun diharapkan bisa makin besar. Terlebih, bisnis start up juga disebutnya masih terbilang rentan di awal-awal berbisnis sehingga dinilai perlu adanya insentif agar modal ventura mau berinvestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia