KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi ketentuan pemungutan bea keluar untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar. "Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pemungutan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)," dikutip dari aturan tersebut, Senin (4/7).
Pemerintah Revisi Pungutan Bea Keluar. Simak Ketentuannya!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi ketentuan pemungutan bea keluar untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar. "Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pemungutan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)," dikutip dari aturan tersebut, Senin (4/7).