JAKARTA. Tidak lama lagi, seluruh ekspor produk industri kehutanan akan kembali wajib memenuhi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ida Bagus Putera Parthama, saat ini KLHK, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian sedang mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89/2015. Aturan tersebut berisi relaksasi kewajiban SVLK bagi ekspor produk industri kayu. Putera berharap permendag dicabut dan dikembalikan ke peraturan sebelumnya yang mewajibkan SVLK dari hulu sampai hilir. KLHK pun mendesak revisi rampung sebelum Forest Law Enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) antara Indonesia dan Uni Eropa berlaku pada April 2016. "Supaya produk kita bisa masuk Uni Eropa tanpa due diligence yang sangat mahal," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (13/3).
Pemerintah revisi Permendag tentang kewajiban SVLK
JAKARTA. Tidak lama lagi, seluruh ekspor produk industri kehutanan akan kembali wajib memenuhi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ida Bagus Putera Parthama, saat ini KLHK, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian sedang mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89/2015. Aturan tersebut berisi relaksasi kewajiban SVLK bagi ekspor produk industri kayu. Putera berharap permendag dicabut dan dikembalikan ke peraturan sebelumnya yang mewajibkan SVLK dari hulu sampai hilir. KLHK pun mendesak revisi rampung sebelum Forest Law Enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) antara Indonesia dan Uni Eropa berlaku pada April 2016. "Supaya produk kita bisa masuk Uni Eropa tanpa due diligence yang sangat mahal," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (13/3).