KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan menyusul disahkan ya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU. Merespons hal ini, Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan bahwa pelaku usaha menyambut baik terkait revisi PP Pengupahan. Namun demikian menurutnya PP ini harus dibuat berdasarkan asar keadilan baik bagi pekerja maupun pelaku usaha. Diana mengatakan bahwa para pengusaha terbuka dan berupaya agar para pekerja sejahtera termasuk dalam hal pemberian upah layak. Namun, di sisi lain, para pengusaha harus melihat sejauhmana cash flow di perusahaan, untuk menghindari kemungkinan lebih buruk yaitu PHK.
Pemerintah Revisi PP Pengupahan, Begini Respons Pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan menyusul disahkan ya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU. Merespons hal ini, Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan bahwa pelaku usaha menyambut baik terkait revisi PP Pengupahan. Namun demikian menurutnya PP ini harus dibuat berdasarkan asar keadilan baik bagi pekerja maupun pelaku usaha. Diana mengatakan bahwa para pengusaha terbuka dan berupaya agar para pekerja sejahtera termasuk dalam hal pemberian upah layak. Namun, di sisi lain, para pengusaha harus melihat sejauhmana cash flow di perusahaan, untuk menghindari kemungkinan lebih buruk yaitu PHK.