KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali merevisi proyek-proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategi Nasional. Hal itu ditandai dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Perpres ini setidaknya terdapat 227 proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Jumlah itu lebih sedikit dibanding Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 yang mencapai 248 proyek. Adapun mengutip Perpres No. 56/2018, revisi dilakukan atas pertimbangan hasil kajian Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur. Sehingga pemerintah memandang perlu melakukan perubahan terhadap Proyek Strategi Nasional dengan tujuan untuk memaksimalkan percepatan yang sedang dilaksanakan.
Pemerintah revisi proyek yang masuk PSN, salah satunya ada Bandara Kediri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali merevisi proyek-proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategi Nasional. Hal itu ditandai dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Perpres ini setidaknya terdapat 227 proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Jumlah itu lebih sedikit dibanding Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 yang mencapai 248 proyek. Adapun mengutip Perpres No. 56/2018, revisi dilakukan atas pertimbangan hasil kajian Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur. Sehingga pemerintah memandang perlu melakukan perubahan terhadap Proyek Strategi Nasional dengan tujuan untuk memaksimalkan percepatan yang sedang dilaksanakan.