JAKARTA. Nafas industri baja hilir nasional lebih panjang. Sebab, usulan mereka agar pemerintah melakukan harmonisasi tarif bea masuk (BM) impor paku dan kawat mulai membuahkan hasil. Sejak akhir pekan lalu, Departemen Keuangan (Depkeu) resmi menaikkan tarif BM impor paku dan kawat. BM kawat naik dari 7,5% menjadi 10%. Sementara BM produk paku naik dari 5% jadi 12,5%. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/2009 tentang Penetapan Tarif BM atas Barang Impor Produk Tertentu yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (13/2) lalu.
Pemerintah Revisi Tarif BM 35 Produk
JAKARTA. Nafas industri baja hilir nasional lebih panjang. Sebab, usulan mereka agar pemerintah melakukan harmonisasi tarif bea masuk (BM) impor paku dan kawat mulai membuahkan hasil. Sejak akhir pekan lalu, Departemen Keuangan (Depkeu) resmi menaikkan tarif BM impor paku dan kawat. BM kawat naik dari 7,5% menjadi 10%. Sementara BM produk paku naik dari 5% jadi 12,5%. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/2009 tentang Penetapan Tarif BM atas Barang Impor Produk Tertentu yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (13/2) lalu.