Pemerintah Revisi UU Dana Pensiun



JAKARTA. Pemerintah kini tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Dana Pensiun yang sudah berusia 17 tahun. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) bahkan telah mengusulkan beberapa poin sebagai masukan. Salah satunya, ADPI usul agar dana pensiun boleh membayarkan manfaat pensiun ke-13 kepada para pensiunan. "Pensiunan juga butuh dana untuk bisa menikmati Hari Raya," ujar Soemaryono Rahardjo, mantan Ketua ADPI yang kini menjadi penasehat ADPI Kamis (18/6). Agar dana pensiun (Dapen) bisa memberikan manfaat tersebut, Pemerintah harus merevisi UU nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Sebab, salah satu pasal beleid itu menyebut, pengelola dana pensiun hanya boleh memberikan manfaat pensiun sebanyak 12 kali dalam setahun. "Selama ini, peserta menerima THR dari dana perusahaan saja," jelasnya.Namun, dalam usulannya ke Pemerintah, ADPI bilang pemberian manfaat ke-13 ini tidak akan menjadi kewajiban semua pengelola dana pensiun. Hanya dana pensiun yang mampu saja yang wajib memberikan gaji ke-13 ini. Direktur Dana Pensiun Krakatau Steel (DPKS) Herman Husodo berpendapat, ada baiknya pemberian manfaat ini tidak diambil dari biaya operasional perusahaan pengelola dana pensiun. Herman meminta supaya pembayaran manfaat diambil dari dana kelolaan dana pensiun milik pekerja sendiri. Sebab, jika digunting dari dana operasional akan membebani Dapen itu. "Dapen harus memasukkan perhitungan dana itu setiap ada evaluasi aktuaria," ujarnya. Ini pula yang dilakukan Dana Pensiun Krakatau Steel sejak berdiri 28 tahun yang lalu. "Jadi berat bagi perusahaan pengelola," ujar dia. ADPI tampaknya harus bersabar agar usulannya diterima. Sebab, Pemerintah saat ini masih sibuk dengan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden. "Paling cepat revisi UU Dapen ini baru bisa terealisasi tahun depan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: