JAKARTA. Kementerian Keuangan siap merevisi Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Langkah ini untuk memperjelas posisi pengadilan pajak yang selama ini berada di tengah-tengah kewenangan Kementerian Keuangan dan juga Mahkamah Agung. Selama ini, organisasi dan keuangan pengadilan pajak menjadi tanggungjawab Kementerian Keuangan. Sedang dari sisi jenjang karir, hakim berada di bawah Mahkamah Agung. "Untuk jangka menengah dan panjang, posisi dan kepastian pengadilan pajak perlu diperbaiki," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai bertemu Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung kemarin (28/4). Menurut Sri Mulyani, pihaknya bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan membentuk tim untuk merevisi UU Pengadilan Pajak. Tim ini nantinya akan menjaring pendapat dari kalangan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan asosiasi profesi yang terkait dengan pengadilan pajak.
Pemerintah Revisi UU Pengadilan Pajak
JAKARTA. Kementerian Keuangan siap merevisi Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Langkah ini untuk memperjelas posisi pengadilan pajak yang selama ini berada di tengah-tengah kewenangan Kementerian Keuangan dan juga Mahkamah Agung. Selama ini, organisasi dan keuangan pengadilan pajak menjadi tanggungjawab Kementerian Keuangan. Sedang dari sisi jenjang karir, hakim berada di bawah Mahkamah Agung. "Untuk jangka menengah dan panjang, posisi dan kepastian pengadilan pajak perlu diperbaiki," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai bertemu Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung kemarin (28/4). Menurut Sri Mulyani, pihaknya bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan membentuk tim untuk merevisi UU Pengadilan Pajak. Tim ini nantinya akan menjaring pendapat dari kalangan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan asosiasi profesi yang terkait dengan pengadilan pajak.