KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) merespon penerapan tarif timbal balik (resiprokal) yang diberikan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ke negara-negara mitra dagangnya termasuk Indonesia. Diketahui AS resmi mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32% dari basis tarif sebesar 10% yang diterapkan AS kepada semua negara dan tarif yang dikenakan AS saat ini. Adapun tarif resiprokal itu mulai berlaku pada tanggal 9 April 2025. Pemerintah tak memungkiri bahwa pengenaan tarif resiprokal tersebut akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS.
Pemerintah RI Buka Suara Soal Penerapan Tarif Trump
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) merespon penerapan tarif timbal balik (resiprokal) yang diberikan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ke negara-negara mitra dagangnya termasuk Indonesia. Diketahui AS resmi mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32% dari basis tarif sebesar 10% yang diterapkan AS kepada semua negara dan tarif yang dikenakan AS saat ini. Adapun tarif resiprokal itu mulai berlaku pada tanggal 9 April 2025. Pemerintah tak memungkiri bahwa pengenaan tarif resiprokal tersebut akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS.