JAKARTA. Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk mengalihkan kepemilikan kuota atau modal pemerintah dalam International Monetary Fund (IMF) kepada Bank Indonesia (BI). Pengalihan itu hanya berupa perubahan pencatatan saja. Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan selama ini yang menjadi wakil negara Indonesia di IMF adalah pemerintah yaitu Menteri Keuangan. Meskipun diwakili oleh pemerintah, menurut Peter, pembayaran iuran ke IMF dibayar atau ditalangi oleh BI. Namun sampai dengan tahun 1999 ketika keluar Undang Undang BI di mana BI tidak boleh lagi menalangi pemerintah maka BI tidak bisa lagi membayar iuran IMF. Kemudian dalam perkembangannya, dikeluarkanlah Keputusan Presiden (Kepres) yang mengatakan wakil negara Indonesia di IMF dialihkan ke BI.
Pemerintah RI ubah pencatatan modal di IMF ke BI
JAKARTA. Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk mengalihkan kepemilikan kuota atau modal pemerintah dalam International Monetary Fund (IMF) kepada Bank Indonesia (BI). Pengalihan itu hanya berupa perubahan pencatatan saja. Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan selama ini yang menjadi wakil negara Indonesia di IMF adalah pemerintah yaitu Menteri Keuangan. Meskipun diwakili oleh pemerintah, menurut Peter, pembayaran iuran ke IMF dibayar atau ditalangi oleh BI. Namun sampai dengan tahun 1999 ketika keluar Undang Undang BI di mana BI tidak boleh lagi menalangi pemerintah maka BI tidak bisa lagi membayar iuran IMF. Kemudian dalam perkembangannya, dikeluarkanlah Keputusan Presiden (Kepres) yang mengatakan wakil negara Indonesia di IMF dialihkan ke BI.