KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi meluncurkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 6 Tahun 2026 yang di dalamnya mengatur skema pencampuran (coal blending) batubara bagi para pemegang izin usaha pertambangan. Menanggapi aturan baru dalam Pasal 34A tersebut, emiten pertambangan pelat merah PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menilai regulasi anyar ini sebagai langkah positif untuk memperkuat transparansi. Corporate Secretary PT Bukit Asam Tbk (
PTBA) menyatakan, integrasi permohonan persetujuan coal blending ke dalam sistem informasi resmi merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Kebijakan tersebut juga dinilai memberikan standarisasi operasional yang kokoh demi kepentingan industri.
Baca Juga: Wacana Kenaikan Harga DMO Batubara Kembali Menguat, Ini Dampak bagi PLN dan Tambang "Hal ini memberikan transparansi serta standardisasi yang jelas bagi pelaku usaha dalam mengoptimalkan pemanfaatan cadangan batubara nasional secara bertanggung jawab," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (19/6/2026). Eko menjelaskan, proses pencampuran batubara yang diatur dalam regulasi ini pada umumnya ditujukan untuk menyesuaikan spesifikasi kualitas produk akhir agar mampu memenuhi kebutuhan spesifik dari pasar. Langkah teknis ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas serapan pasokan batubara baik untuk pemenuhan kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligasi/DMO) seperti ke pembangkit listrik maupun ekspor. "Secara teknis, proses ini mengombinasikan batubara dengan kualitas berbeda misalnya mencampur batubara berkalori rendah (low calorie) dengan kalori tinggi (high calorie) untuk menghasilkan produk akhir dengan nilai kalori (calorific value), kadar sulfur, dan kadar abu (ash content) yang sesuai dengan spec kontrak yang disepakati," jelasnya. Dari sisi operasional, PTBA melihat perubahan beleid mengarah pada modernisasi serta simplifikasi birokrasi di sektor hulu energi nasional. Penerapan sistem informasi yang terintegrasi secara daring diyakini mampu membuat proses perizinan operasional hingga pengawasan volume produksi menjadi jauh lebih terukur dan efisien dari segi waktu. Dampak positifnya, pelaku usaha kini mengantongi panduan operasional yang dinilai lebih jelas, sehingga dapat meminimalkan potensi ketidakpastian dalam penyusunan perencanaan produksi tahunan dan kontrak penjualan.
Baca Juga: Bahlil Kaji Revisi Harga DMO Batubara, Pushep Usul Naik ke US$ 80 - US$ 90 per Ton Kendati menawarkan kemudahan dari segi birokrasi, Eko menggarisbawahi, regulasi ini menuntut kedisiplinan serta akuntabilitas yang lebih tinggi dari para pemegang IUP, IUPK, maupun PKP2B. Keharusan mengantongi persetujuan menteri menjadi instrumen penting guna memastikan seluruh aktivitas komersial komoditas tambang tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. "Persetujuan menteri memastikan bahwa seluruh aktivitas pencampuran tetap berada di bawah koridor aturan yang tepat, serta memastikan hak-hak negara (seperti royalti/penerimaan negara bukan pajak) tetap terpenuhi secara akurat sesuai kualitas batu bara yang di-blending," tegasnya. Untuk diketahui, Pemerintah mengubah beberapa pasal dari Permen sebelumnya di antaranya, Pasal 33 yang berbunyi: "Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi oleh Menteri atau Gubernur dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan RKAB, Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan perbaikan," demikian bunyi pasal tersebut dikutip Kontan.co,id, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: PLN Kurang 20 Juta Metrik Ton Batubara, Kementerian ESDM Putar Otak Selain itu, di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan dua pasal yakni Pasal 34A dan Pasal 34B. Di mana dalam Pasal 34A mengatur bahwa: Dalam rangka memenuhi spesifikasi Batubara tertentu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara, atau pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah mendapatkan persetujuan RKAB dapat melakukan pencampuran Batubara setelah mendapatkan persetujuan Menteri. Untuk mendapatkan persetujuan pencampuran Batubara pemegang izin di atas harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri yang dilengkapi sejumlah dokumen pendukung melalui sistem informasi. Dokumen itu di antaranya, persetujuan RKAB pemilik batubara induk dan batubara pencampur, perjanjian pembelian dan penjualan, hasil uji kualitas oleh surveyor yang tercatat pada Direktorat Jenderal terkait serta isian hasil simulasi spesifikasi batubara sebelum dan sesudah pencampuran seperti nilai kalori, kandungan belerang, air dan abu.
Selanjutnya, Menteri bakal mengevaluasi atas permohonan tersebut yang nantinya bisa disetujui ataupun ditolak. Persetujuan ini nantinya diberikan sesuai dengan jangka waktu persetujuan RKAB.
Baca Juga: Usulan Harga DMO Batubara Baru: Begini Hitungan Pengusaha dan Praktisi Tambang "Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman permohonan, evaluasi, dan persetujuan pencampuran Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ditetapkan dengan Keputusan Menteri," demikian bunyi Pasal 34B. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News