JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang pengupahan terkait sanksi. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang tata pemberian sanksi administratif PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam ketentuan ini, sanksi administratif terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut dikenakan kepada pengusaha atas perbuatan, tidak membayar THR, tidak membagikan uang service, tidak menyusun struktur dan skala upah serta tdk memberitahukan kepada seluruh pekerja, tidak membayar upah sampai melewati jangka waktu, tidak membayar denda dan melakukan pemotongan upah lebih dari 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.
Pemerintah rilis aturan baru sanksi pengupahan
JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang pengupahan terkait sanksi. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang tata pemberian sanksi administratif PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam ketentuan ini, sanksi administratif terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut dikenakan kepada pengusaha atas perbuatan, tidak membayar THR, tidak membagikan uang service, tidak menyusun struktur dan skala upah serta tdk memberitahukan kepada seluruh pekerja, tidak membayar upah sampai melewati jangka waktu, tidak membayar denda dan melakukan pemotongan upah lebih dari 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.