KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang pajak e-commerce. Secara rinci, beleid ini mewajibkan penyedia platform untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform kepada pedagang dan penyedia jasa; memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri; dan melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform. Namun, beleid ini menuai kritik dari para pengusaha layanan jasa pengiriman barang. Pasalnya, beleid ini dinilai memberatkan. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) keberatan dengan beleid pemerintah terkait pajak e-commerce. "Menambah beban kami," ungkap Ketua Umum Asperindo sekaligus Mohamad Feriadi Direktur Utama JNE saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (13/1).
Pemerintah rilis aturan pajak e-commerce, Pengusaha logistik: Ini menambah beban kami
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang pajak e-commerce. Secara rinci, beleid ini mewajibkan penyedia platform untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform kepada pedagang dan penyedia jasa; memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri; dan melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform. Namun, beleid ini menuai kritik dari para pengusaha layanan jasa pengiriman barang. Pasalnya, beleid ini dinilai memberatkan. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) keberatan dengan beleid pemerintah terkait pajak e-commerce. "Menambah beban kami," ungkap Ketua Umum Asperindo sekaligus Mohamad Feriadi Direktur Utama JNE saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (13/1).