KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan mengenai tata cara penjaminan pemerintah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuanan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Baca Juga: Jokowi minta integrasi dalam penanganan Covid-19
Pemerintah rilis aturan penjaminan kredit bagi UMKM dalam program PEN, begini isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan mengenai tata cara penjaminan pemerintah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuanan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Baca Juga: Jokowi minta integrasi dalam penanganan Covid-19