JAKARTA. Kementerian Keuangan akhirnya merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan atau debt equity ratio (DER). Penghitungan ini untuk menentukan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemkeu, Kamis (17/9), aturan tersebut mengatur besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1). Perhitungan ini bahwa porsi utang 80% berbanding modal 20% ini mulai tahun 2016 mendatang. Ada enam wajib pajak yang dikecualikan dari aturan ini, yaitu wajib pajak bank, lembaga pembiayaan, serta asuransi dan reasuransi.
Pemerintah rilis aturan rasio utang perusahaan 4:1
JAKARTA. Kementerian Keuangan akhirnya merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan atau debt equity ratio (DER). Penghitungan ini untuk menentukan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemkeu, Kamis (17/9), aturan tersebut mengatur besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1). Perhitungan ini bahwa porsi utang 80% berbanding modal 20% ini mulai tahun 2016 mendatang. Ada enam wajib pajak yang dikecualikan dari aturan ini, yaitu wajib pajak bank, lembaga pembiayaan, serta asuransi dan reasuransi.