JAKARTA. Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) memastikan akan menggelar tender pita frekuensi broadband wireless access (BWA) mulai 27 April 2009. Kemarin, Depkominfo merilis aturan yang harus diikuti operator telekomunikasi calon peserta tender tersebut. Anehnya, dalam aturan itu Depkominfo terkesan ambigu dengan tetap membolehkan operator telekomunikasi yang sebagian besar sahamnya dimiliki asing, seperti PT Indosat dan PT Excelcomindo Pratama (XL), ikut tender. Padahal, acuan Depkominfo adalah Peraturan Presiden No. 111/2007, yang biasa disebut aturan daftar negatif investasi (DNI), yang menyatakan batasan kepemilikan asing untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebesar 49%.
Pemerintah Rilis Aturan Tender BWA
JAKARTA. Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) memastikan akan menggelar tender pita frekuensi broadband wireless access (BWA) mulai 27 April 2009. Kemarin, Depkominfo merilis aturan yang harus diikuti operator telekomunikasi calon peserta tender tersebut. Anehnya, dalam aturan itu Depkominfo terkesan ambigu dengan tetap membolehkan operator telekomunikasi yang sebagian besar sahamnya dimiliki asing, seperti PT Indosat dan PT Excelcomindo Pratama (XL), ikut tender. Padahal, acuan Depkominfo adalah Peraturan Presiden No. 111/2007, yang biasa disebut aturan daftar negatif investasi (DNI), yang menyatakan batasan kepemilikan asing untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebesar 49%.