KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengeluarkan juga aturan tentang perusahaan asuransi berbentuk badan usaha bersama berbentuk mutual. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, aturan yang diteken Presiden Joko Widodo 26 Desember ini nampaknya menjadi aturan main bisnis asuransi yang berbentuk usaha bersama atau mutual, setelah bertahun-tahun ada kekosongan aturan. Jika merujuk aturan ini, sejatinya aturan ini ditujukan sebagai aturan main bagi Asuransi Jiwa (AJB) Bumiputera 1912. Sebab, AJB Bumiputera sejauh ini menjadi satu-satunya asuransi dalam bentuk usaha bersama .
Tentu saja, ini bisa menjadi angin segar lantaran AJB Bumiputera yang berdiri sejak 12 Februari 1912 alias 108 tahun belum memiliki payung hukum jelas, selain anggaran dasar AJB Bumiputera 1912 sendiri. “Aturan yang menjadi pegangan adalah anggaran dasar internal Bumiputera,” ujar pejabat AJB Bumiputera yang tak mau disebutkan namanya.
Baca Juga: AJB Bumiputera akan menjual sederet aset ini untuk membayar klaim AJB Bumiputera akan menjual sederet aset ini untuk membayar klaim Dari salinan aturan yang didapat
kontan.co.id (13/1), aturan ini memuat sampai 122 pasal. Lantas apa yang menarik dari aturan ini?
Pertama, pemerintah mengubah istilah Badan Perwakilan Anggota alias BPA yang selama ini menjadi wakil para pemegang polis menjadi Rapat Umum Anggota alias RUA. Dalam aturan baru,fungsi dan tugas RUA mirip-mirip dengan BPA. RUA semisal, menetapkan kebijakan organisasi sampai menetapkan anggaran dasar asuransi berbentuk usaha bersama.
Kedua, RUA juga berhak mengangkat, mengganti, dan memberhentikan anggota Direksi dan/atau anggota dewan komisaris; termasuk menetapkan gaji, tunjangan, dan atau honorarium anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
Baca Juga: Bayar Klaim, Bumiputera Jual Tanah di Jaksel dan Bikin KSO Aset Properti Lainnya Bayar Klaim, Bumiputera Jual Tanah di Jaksel dan Bikin KSO Aset Properti Lainnya Tak hanya itu saja, RUA juga berhak menetapkan pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian antara anggota, mengalihkan aset atau portofolio, menetapkan akuntan publik perusahaan.
Ketiga, RUA juga berhak menentukan rapat tahunan yang dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Rapat luar biasa bisa dilakukan setiap waktu berdasarkan kepentingan usaha bersama atau jika ada permintaan 2/3 RUA, ada permintaan dewan komisarus dan usulan dewan komisaris atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Keempat, yang paling menarik di pasal 31 ayat 3 d. Dalam aturan itu, pemerintah melarang anggota RUA menjadi anggota atau pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, calon kepala atau wakil kepala daerah, hingga kepala atau wakil kepala daerah. Ini akan mengubah total yang selama ini terjadi, acap anggora BPA Bumiputera diisi oleh anggota atau pengurusa partai atau anggota legislatif. "Peserta RUA juga tak boleh menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan," bunyi aturan itu.
Kelima, peserta RUA harus berjumlah ganjil paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. “Tentu saja, peserta RUA memiliki polis di perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dengan masa polis belum berakhir lima tahun setelah pembentukan panita RUA,” ujar aturan yang diteken Jokowi itu.
Baca Juga: Perbaiki likuiditas, ini strategi jangka pendek AJB Bumiputera 1912 Lantas siapa yang memilih anggota RUA? Anggota RUA dipilih panitia pemilihan yang dipilih dewan komisaris. Panitia pemilihan dibentuk enam bulan sebelum masa tugas RUA berakhir. “Panitia Pemilihan adalah akademisi di bidang perasuransian dan/atau jasa keuangan; serta . profesional di bidang perasuransian dan/atau jasa keuangan,” bunyi aturan itu.
Oh iya, masa tugas RUA selama lima tahun. Aturan tersebut juga mengatur tatacara penunjukan atau pemilihan direksi dan komisaris, syarat, tugas dan tanggungjawab. Selebihnya, aturan ini mirip dengan asuransi berbentuk perusahaan terbatas. Yang berbeda adalah pasal 99. Dalam aturan itu, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat melakukan perubahan bentuk hokum perusahaan menjadi PT atau koperasi. “Perubahan bentuk usaha harus mempertimbangkan keadilan, hak anggota usaha bersama dan diusulkan lebih dari satu per dua dari peserta RUA, diusulkan dewan komisaris serta direksi,” ujar aturan itu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Titis Nurdiana