JAKARTA. Banyaknya tekanan dari sejumlah perusahaan yang menolak penerapan kewajiban letter of credit (L/C) dalam kegiatan ekspor per Rabu (1/4) ini, tampaknya membuat pemerintah tak berkutik. Pemerintah akhirnya merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu. Beleid yang diteken Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada 30 Maret kemarin tersebut mengakomodasi keinginan pengusaha untuk meminta penangguhan kewajiban penerapan L/C.
Pemerintah rilis beleid penangguhan kewajiban L/C
JAKARTA. Banyaknya tekanan dari sejumlah perusahaan yang menolak penerapan kewajiban letter of credit (L/C) dalam kegiatan ekspor per Rabu (1/4) ini, tampaknya membuat pemerintah tak berkutik. Pemerintah akhirnya merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu. Beleid yang diteken Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada 30 Maret kemarin tersebut mengakomodasi keinginan pengusaha untuk meminta penangguhan kewajiban penerapan L/C.