JAKARTA. Pemerintah mempertegas hubungan dengan para dealer utama perdagangan surat utang negara (SUN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Dealer Utama. Aturan ini merupakan revisi dari PMK 134/PMK.08/2016. Dalam beleid yang berlaku mulai 30 Desember 2016 tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) menambahkan beberapa pasal dan mengubah sejumlah pasal. Salah satu pasal yang ditambahkan, yaitu Pasal 7A yang mengatur kewajiban dealer utama. Sebagaimana dikutip KONTAN dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemkeu), Rabu (11/1), Pasal 7A berbunyi: Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dealer utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Republik Indonesia yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah rilis beleid tentang dealer utama SUN
JAKARTA. Pemerintah mempertegas hubungan dengan para dealer utama perdagangan surat utang negara (SUN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Dealer Utama. Aturan ini merupakan revisi dari PMK 134/PMK.08/2016. Dalam beleid yang berlaku mulai 30 Desember 2016 tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) menambahkan beberapa pasal dan mengubah sejumlah pasal. Salah satu pasal yang ditambahkan, yaitu Pasal 7A yang mengatur kewajiban dealer utama. Sebagaimana dikutip KONTAN dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemkeu), Rabu (11/1), Pasal 7A berbunyi: Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dealer utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Republik Indonesia yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.