Pemerintah rilis beleid tentang dealer utama SUN



JAKARTA. Pemerintah mempertegas hubungan dengan para dealer utama perdagangan surat utang negara (SUN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Dealer Utama. Aturan ini merupakan revisi dari PMK 134/PMK.08/2016.

Dalam beleid yang berlaku mulai 30 Desember 2016 tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) menambahkan beberapa pasal dan mengubah sejumlah pasal. Salah satu pasal yang ditambahkan, yaitu Pasal 7A yang mengatur kewajiban dealer utama.

Sebagaimana dikutip KONTAN dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemkeu), Rabu (11/1), Pasal 7A berbunyi: Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dealer utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Republik Indonesia yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pasal tersebut persis dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Selasa (3/1) lalu, saat dimintai keterangan ihwal pemutusan hubungan kerja sama antara pemerintah melalui Kemkeu dengan JPMorgan.

Saat itu, Sri Mulyani mengatakan dalam hal kerja sama dengan seluruh stakeholder diperlukan adanya prinsip profesionalisme, akuntabilitas, bertanggung jawab, termasuk kualitas dari keseluruhan hasil kerja. Utamanya, kerja sama yang dilakukan juga diharapkan bisa saling menguntungkan.

Selain itu, PMK ini juga menyisipkan pasal 7B yang mengatur mengenai SUN yang digunakan dalam perhitungan atas kewajiban aktivitas dealer utama di pasar perdana tidak termasuk Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dengan tenor tiga bulan.

Dalam PMK tersebut, Menkeu juga mengubah pasal 5 yang mengatur mengenai kewenangan menkeu dalam menerima atau menolak permohonan untuk menjadi dealer utama berdasarkan pada tiga pertimbangan.

Pertama, kebutuhan jumlah dealer utama. Kedua, rekam jejak bank atau perusahaan efek yang mengajukan permohonan sebagai calon dealer utama termasuk pengalam kerja sama dengan Kemkeu. Ketiga, efektivitas penerapan sistem dealer utama.

Dalam PMK sebelumnya, pasal ini hanya menyebutkan bahwa Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi dealer utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah dealer utama.

Tak hanya itu, Menkeu juga memberikan ketentuan pengajuan permohonan untuk menjadi dealer utama lagi setelah penunjukkannya dicabut melalui Pasal 31 ayar 5. Pengajuan dapat dilakukan setelah 12 bulan sejak pencabutan dealer utama.

Sebelumnya, Direktur Surat Utang Negara Kemkeu Loto Srinaita Ginting mengatakan, revisi PMK tersebut dilakukan sebagai upaya penyempurnaan dan penguatan dealer-dealer utama perdagangan obligasi pemerintah. Namun ia sempat membantah revisi ini terkait pemutusan hubungan kerja sama antara pemerintah dengan JPMorgan sebagai salah satu dealer utama SUN.

"Itu memang udah bukan tiba-tiba (direvisi). Memang ada penyempurnaan dari PMK Dealer Utama, itu berapa kali mengalami perubahan. Yang perlu disempurnakan ya disempurnakan," kata Loto, Selasa (10/1) kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie