Pemerintah rilis harga acuan 7 komoditas pangan



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) rampungkan aturan tentang harga acuan pembelian ditingkat petani dan harga acuan penjualan ditingkat konsumen. Belaid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 tahun 2016 yang telah diteken beberapa hari lalu.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, setidaknya ada tujuh komoditas bahan pokok yang diatur harganya, yakni beras, jagung, kedelai, gula, cabai, bawang merah dan daging sapi atau kerbau.

Meski tidak merinci, namun Oke bilang harga acuan yang ditetapkan pemerintah terhadap tujuh komoditas pangan itu didasarkan beberapa hal diantaranya struktur biaya produksi, serta margin keuntungan wajar yang diterima.


Beberapa komoditas yang telah ditetapkan harga acuannya tersebut ialah gula dengan harga Rp 12.500 per kilogram (kg) ditingkat konsumen, dan daging sapi sebesar Rp 80.000 per kg di tingkat konsumen.

Menurut Oke, pemerintah akan melakukan intervensi terhadap harga ditingkat petani maupun ditingkat konsumen bila telah melebihi batas toleransi. Untuk tahap awal ini, DKI Jakarta yang akan menerapkan skema ini. Komoditasnya adalah gula di 41 pasar.

Selama ini wilayah Jabodetabek menjadi penyumbang inflasi yang tinggi dibandingkan daerah-daerah yang lain. Dengan suksesnya kebijakan ini diterapkan di Jakarta, maka akan mudah diterapkan di wilayah lainnya.

Kebijakan harga ini akan dievaluasi setiap empat bulan sekali. Empat bulan dinilai telah sesuai dengan struktur produksi di tingkat petani maupun peternak. "Terutama paling banyak mempengaruhi pada masa tanam dan panen. kalau daging masa pengemukan juga empat bulan," kata Oke, Selasa (13/9).

Sanksi bila kebijakan ini tidak diterapkan diserahkan kepada masing-masing daerah. Kemdag optimis, dengan efektifnya kebijakan ini maka inflasi menjadi lebih stabil.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia