JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) rampungkan aturan tentang harga acuan pembelian ditingkat petani dan harga acuan penjualan ditingkat konsumen. Belaid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 tahun 2016 yang telah diteken beberapa hari lalu. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, setidaknya ada tujuh komoditas bahan pokok yang diatur harganya, yakni beras, jagung, kedelai, gula, cabai, bawang merah dan daging sapi atau kerbau. Meski tidak merinci, namun Oke bilang harga acuan yang ditetapkan pemerintah terhadap tujuh komoditas pangan itu didasarkan beberapa hal diantaranya struktur biaya produksi, serta margin keuntungan wajar yang diterima.
Pemerintah rilis harga acuan 7 komoditas pangan
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) rampungkan aturan tentang harga acuan pembelian ditingkat petani dan harga acuan penjualan ditingkat konsumen. Belaid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 tahun 2016 yang telah diteken beberapa hari lalu. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, setidaknya ada tujuh komoditas bahan pokok yang diatur harganya, yakni beras, jagung, kedelai, gula, cabai, bawang merah dan daging sapi atau kerbau. Meski tidak merinci, namun Oke bilang harga acuan yang ditetapkan pemerintah terhadap tujuh komoditas pangan itu didasarkan beberapa hal diantaranya struktur biaya produksi, serta margin keuntungan wajar yang diterima.