KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2024. Inpres itu berisi tentang dukungan percepatan penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) trem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Inpres tersebut diterbitkan pada 18 Oktober 2024. Melalui Inpres itu, presiden memberi instruksi kepada menteri perhubungan, menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat, menteri keuangan, menteri komunikasi dan informatika, kepala otorita Ibu Kota Nusantara, dan kepala kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi yang diberikan adalah mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk memberikan dukungan percepatan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) penyelenggaraan Trem Otonom untuk pengembangan transportasi perkeretaapian dan mendukung konektivitas di IKN.
Pemerintah Rilis Inpres Dukungan Percepatan Penyelenggaraan Uji Coba Trem Otonom IKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2024. Inpres itu berisi tentang dukungan percepatan penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) trem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Inpres tersebut diterbitkan pada 18 Oktober 2024. Melalui Inpres itu, presiden memberi instruksi kepada menteri perhubungan, menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat, menteri keuangan, menteri komunikasi dan informatika, kepala otorita Ibu Kota Nusantara, dan kepala kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi yang diberikan adalah mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk memberikan dukungan percepatan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) penyelenggaraan Trem Otonom untuk pengembangan transportasi perkeretaapian dan mendukung konektivitas di IKN.