JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali mengeluarkan kebijakan populis bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus pejabat fungsional. Kali ini, SBY telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2014 tentang pemberhentian PNS.Dalam aturan yang merupakan turunan dari Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, SBY meningkatkan masa pensiun PNS dari 56 tahun. Ada tiga batasan usia pensiun yang diatur dalam beleid ini, yaitu 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun.Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengatakan dengan dinaikkannya batasan usia pensiun diharapkan bisa memotivasi para PNS. "Kita harapkan para pegawai bisa termotivasi menjadi pejabat fungsional," ujar Eko kepada KONTAN, Jumat (4/4).Eko mengaku, dengan diubahnya aturan masa pensiun ini jelas akan mempengaruhi struktur anggaran. Oleh karena itu, pihaknya akan mencari solusi agar hal tersebut tidak mengganggu kinerja Kemenpan-RB. Untuk itu, pihaknya mengaku sudah menyiapkan berbagai formula kebijakan.Salah satu strategi yang saat ini tengah di godok Kemenpan-RB adalah dengan mengurangi jumlah pegawai di jabatan struktural mulai dari eselon tiga, dan eselon empat. Strategi kedua adalah dengan menata efisiensi anggaran yang tidak perlu, supaya tidak terjadi pembengkakan.Menurut Direktur Institute for Development and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, kebijakan yang dikeluarkan ini tidak tepat dikeluarkan saat ini. Apalagi negara seharusnya melakukan efisiensi, sesuai dengan rencana dan strategi fiskal pemerintah yang diperketat.Sebagai informasi, dalam beleid ini juga dijelaskan kriteris yang harus dipenuhi seorang FNS fungsional, di usia berapa mereka bisa pensiun. Pertama, untuk pejabat yang boleh pensiun di usia 58 tahun adalah pejabat fungsional ahli muda dan pejabat fungsional keterampilan.Sedangkan untuk pejabat fungsional yang boleh pensiun di usia 60 tahun, hanya PNS yang berstatus pejabat fungsional ahli utama dan ahli madya, apoteker, dokter umum dan dokter gigi yang ditugaskan penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri, serta dokter pendidik, dan pejabat fungsional lain yang ditetapkan presiden.Sementara pejabat yang boleh pensiun di usia 65 tahun hanya untuk PNS fungsional peneliti utama dan madya yang ditugaskan secara penuh, dokter pendidik klinis utama dan madya, jabatan fungsional widyaiswara utama, pengawas radiasi utama, pranata nuklir utama, atau pejabat lain yang ditentukan predisen. Adapun, aturan iniĀ ditandatangani SBY pada tanggal 19 Maret 2014 lalu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah rilis peraturan kenaikan usia pensiun
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali mengeluarkan kebijakan populis bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus pejabat fungsional. Kali ini, SBY telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2014 tentang pemberhentian PNS.Dalam aturan yang merupakan turunan dari Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, SBY meningkatkan masa pensiun PNS dari 56 tahun. Ada tiga batasan usia pensiun yang diatur dalam beleid ini, yaitu 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun.Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengatakan dengan dinaikkannya batasan usia pensiun diharapkan bisa memotivasi para PNS. "Kita harapkan para pegawai bisa termotivasi menjadi pejabat fungsional," ujar Eko kepada KONTAN, Jumat (4/4).Eko mengaku, dengan diubahnya aturan masa pensiun ini jelas akan mempengaruhi struktur anggaran. Oleh karena itu, pihaknya akan mencari solusi agar hal tersebut tidak mengganggu kinerja Kemenpan-RB. Untuk itu, pihaknya mengaku sudah menyiapkan berbagai formula kebijakan.Salah satu strategi yang saat ini tengah di godok Kemenpan-RB adalah dengan mengurangi jumlah pegawai di jabatan struktural mulai dari eselon tiga, dan eselon empat. Strategi kedua adalah dengan menata efisiensi anggaran yang tidak perlu, supaya tidak terjadi pembengkakan.Menurut Direktur Institute for Development and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, kebijakan yang dikeluarkan ini tidak tepat dikeluarkan saat ini. Apalagi negara seharusnya melakukan efisiensi, sesuai dengan rencana dan strategi fiskal pemerintah yang diperketat.Sebagai informasi, dalam beleid ini juga dijelaskan kriteris yang harus dipenuhi seorang FNS fungsional, di usia berapa mereka bisa pensiun. Pertama, untuk pejabat yang boleh pensiun di usia 58 tahun adalah pejabat fungsional ahli muda dan pejabat fungsional keterampilan.Sedangkan untuk pejabat fungsional yang boleh pensiun di usia 60 tahun, hanya PNS yang berstatus pejabat fungsional ahli utama dan ahli madya, apoteker, dokter umum dan dokter gigi yang ditugaskan penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri, serta dokter pendidik, dan pejabat fungsional lain yang ditetapkan presiden.Sementara pejabat yang boleh pensiun di usia 65 tahun hanya untuk PNS fungsional peneliti utama dan madya yang ditugaskan secara penuh, dokter pendidik klinis utama dan madya, jabatan fungsional widyaiswara utama, pengawas radiasi utama, pranata nuklir utama, atau pejabat lain yang ditentukan predisen. Adapun, aturan iniĀ ditandatangani SBY pada tanggal 19 Maret 2014 lalu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News