JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, jika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, maka pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pimpinan KPK. Hal itu dilakukan agar KPK tetap dapat bekerja maksimal meski pimpinannya berstatus tersangka. Setelah Bambang Widjojanto, tiga pimpinan lain di KPK terancam ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian RI. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan membuat KPK lumpuh dan tidak bisa memproses kasus-kasus dugaan korupsi. Pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus berhenti sementara, sehingga akan terjadi kekosongan kepemimpinan. "Jika nanti Bareskrim menetapkan AS tersangka, maka mau tidak mau pertama harus menonaktifkan, kedua buat perppu," kata Yasona di Kompleks Gedung Parlemen, Jumat (6/2).
Pemerintah rilis Perppu kalau ketua KPK tersangka
JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, jika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, maka pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pimpinan KPK. Hal itu dilakukan agar KPK tetap dapat bekerja maksimal meski pimpinannya berstatus tersangka. Setelah Bambang Widjojanto, tiga pimpinan lain di KPK terancam ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian RI. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan membuat KPK lumpuh dan tidak bisa memproses kasus-kasus dugaan korupsi. Pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus berhenti sementara, sehingga akan terjadi kekosongan kepemimpinan. "Jika nanti Bareskrim menetapkan AS tersangka, maka mau tidak mau pertama harus menonaktifkan, kedua buat perppu," kata Yasona di Kompleks Gedung Parlemen, Jumat (6/2).