JAKARTA.Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Badan Restorasi Gambut sebagai upaya untuk melakukan pencegahan kebakaran di lahan gambut di masa mendatang. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Jakarta, Rabu mengatakan, Peraturan Presiden yang menaungi Badan Restorasi Gambut tersebut yakni Perpres No 1 Tahun 2016 yang dikeluarkan pada 6 Januari lalu. "Sebetulnya (Badan Restorasi Gambut) sebagian besar tugasnya itu menata landscape ekologi yang namanya gambut, yang ingin ditata, dia harus selamat dan tidak boleh terbakar dan membuat kebakaran," katanya usai pelantikan pejabat eselon II di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pemerintah rilis Perpres Badan Restorasi Gambut
JAKARTA.Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Badan Restorasi Gambut sebagai upaya untuk melakukan pencegahan kebakaran di lahan gambut di masa mendatang. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Jakarta, Rabu mengatakan, Peraturan Presiden yang menaungi Badan Restorasi Gambut tersebut yakni Perpres No 1 Tahun 2016 yang dikeluarkan pada 6 Januari lalu. "Sebetulnya (Badan Restorasi Gambut) sebagian besar tugasnya itu menata landscape ekologi yang namanya gambut, yang ingin ditata, dia harus selamat dan tidak boleh terbakar dan membuat kebakaran," katanya usai pelantikan pejabat eselon II di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.