Pemerintah Rilis PP Ekspor Satu Pintu, DSI Resmi Jadi Perantara & Penentu Harga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merilis payung hukum untuk kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor. Beleid sentralisasi ekspor ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. 

PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 ini terdiri dari 10 Pasal. Penetapan komoditas SDA strategis diatur dalam Pasal 2, yang menyatakan bahwa Pemerintah mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis. Penetapan komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap. 

Untuk tahap awal, komoditas SDA strategis meliputi batubara, kelapa sawit dan ferro alloy (paduan besi). Sedangkan untuk tahap selanjutnya, pemerintah menetapkan komoditas SDA strategis lainnya melalui rapat koordinasi. Jenis komoditas SDA strategis diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.


Baca Juga: MDLA Dorong Dekarbonisasi Lewat Peluncuran Armada Listrik

Tata kelola ekspor diatur dalam Pasal 3. Ayat (1) menegaskan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal. Sedangkan ayat (2) menyatakan dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor, harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor.

Dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis, BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (4).

Adapun, BUMN Ekspor yang dimaksud ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN. Seperti diketahui, pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.

Beleid ini mengatur bahwa tata kelola ekspor komoditas SDA strategis dapat dilakukan melalui:

a. pengendalian ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis;

b. pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor; dan/atau

c. mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Rupiah Melemah, Kemenhub Siapkan Skema Tarif Baru untuk Tiket Pesawat

Pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit: investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. Pemberian pengecualian ini diputuskan dalam rapat koordinasi.

Pada saat PP Nomor 24 Tahun 2026 ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PP ini.

Adapun, PP Nomor 24 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026. Pada saat PP ini mulai berlaku, kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku, dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor.

Pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN Ekspor dilakukan evaluasi melalui rapat koordinasi dalam waktu tiga bulan setelah berlakunya PP ini. Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dapat menetapkan batas waktu yang baru ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026.

Di bagian Penjelasan, ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN Ekspor meliputi antara lain pelaporan dan penyampaian dokumen Ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor dan pemberian data dan informasi tambahan yang dibutuhkan oleh BUMN Ekspor dari pelaku usaha.

Hal ini dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan BUMN Ekspor yang meliputi antara lain Customs Excise Information Sgstem and. Automation (CEISA), Sistem Indonesia National SingLe Windour (SINSW), Sistem Informasi Perdagangan (INATRADE), Sistem Informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS), dan/atau Minerba Online Monitoring Sgstem (MOMS).

Baca Juga: Kebun Raya Bogor Dijadikan Percontohan Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News