Pemerintah rilis regulasi perbaikan hutan mangrove



KONTAN.CO.ID - Perbaikan hutan mangrove menjadi salah satu perhatian pemerintah. Karena itu, pemerintah mengeluarkan regulasi  Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 4 Tahun 2017 yang mengatur Kebijakan, Strategi, Program, dan Indikator Kinerja Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional (Stranas Mangrove).

Tujuannya adalah mengembalikan ekosistem mangrove di Tanah Air. Indonesia tercatat pernah memiliki ekosistem mangrove terbesar dunia yaitu seluas 3,49 juta hektare.

Namun, hutan mangrove susut signifikan, sebagian karena konversi. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2015, hutan mangrove di Indonesia mengalami kerusakan 1,82 juta hektare, sedangkan kondisi baik 1,67 juta hektare. 


Pemerintah menargetkan, Indonesia kembali memiliki hutan mangrove seluas 3,49 juta hektare pada tahun 2045 mendatang. 

"Permenko ini mengatur percepatan implementasi Stranas Mangrove melalui penetapan kegiatan atau rencana aksi untuk Kementerian/Lembaga dengan batas waktu dua bulan sejak sejak ditetapkan Permenko dan melaporkan kegiatan yang dilakukan setiap enam bulan," kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian, Montty Girianna di Jakarta, Kamis (7/9).

Permenko mengatur berbagai sasaran, strategi, program dan kegiatan pada empat nilai penting ekosistem mangrove yakni ekologi, sosial ekonomi, kelembagaan, dan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia