KONTAN.CO.ID - Perbaikan hutan mangrove menjadi salah satu perhatian pemerintah. Karena itu, pemerintah mengeluarkan regulasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 4 Tahun 2017 yang mengatur Kebijakan, Strategi, Program, dan Indikator Kinerja Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional (Stranas Mangrove). Tujuannya adalah mengembalikan ekosistem mangrove di Tanah Air. Indonesia tercatat pernah memiliki ekosistem mangrove terbesar dunia yaitu seluas 3,49 juta hektare. Namun, hutan mangrove susut signifikan, sebagian karena konversi. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2015, hutan mangrove di Indonesia mengalami kerusakan 1,82 juta hektare, sedangkan kondisi baik 1,67 juta hektare.
Pemerintah rilis regulasi perbaikan hutan mangrove
KONTAN.CO.ID - Perbaikan hutan mangrove menjadi salah satu perhatian pemerintah. Karena itu, pemerintah mengeluarkan regulasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 4 Tahun 2017 yang mengatur Kebijakan, Strategi, Program, dan Indikator Kinerja Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional (Stranas Mangrove). Tujuannya adalah mengembalikan ekosistem mangrove di Tanah Air. Indonesia tercatat pernah memiliki ekosistem mangrove terbesar dunia yaitu seluas 3,49 juta hektare. Namun, hutan mangrove susut signifikan, sebagian karena konversi. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2015, hutan mangrove di Indonesia mengalami kerusakan 1,82 juta hektare, sedangkan kondisi baik 1,67 juta hektare.