KONTAN.CO.ID - Hari ini, Selasa (29/8) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan sebuah sistem yang dinamakan SIPHL atau Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. Sebelumnya, pemerintah juga sudah memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Keduanya sama-sama menekan peredaran kayu ilegal. Peluncuran SIPHPL dianggap akan tingkatkan kepercayaan pembeli. "Ketertarikan pembeli meningkat mereka percaya kayu dari Indonesia legal," ujar Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekjen KLHK) kepada KONTAN.
Pemerintah rilis SIPHL untuk menekan kayu ilegal
KONTAN.CO.ID - Hari ini, Selasa (29/8) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan sebuah sistem yang dinamakan SIPHL atau Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. Sebelumnya, pemerintah juga sudah memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Keduanya sama-sama menekan peredaran kayu ilegal. Peluncuran SIPHPL dianggap akan tingkatkan kepercayaan pembeli. "Ketertarikan pembeli meningkat mereka percaya kayu dari Indonesia legal," ujar Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekjen KLHK) kepada KONTAN.