JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas). Itu sebagai tindak lanjut dari Participating Interest (PI) untuk memperketat peran swasta yang masuk ke daerah. Adapun revisi PP 35/2004 ini sudah disiapkan oleh Kementerian ESDM. Malahan, beleid tersebut sedang diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Setelah beleid itu selesai, maka akan ada payung hukum turunan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM, sebagai aturan teknis pelaksanaannya. Sekretaris Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto menyatakan, pihaknya akan mempercepat regulasi PI 10% untuk daerah. Hanya sayangnya, isinya masih dirahasiakan oleh Susyanto.
Pemerintah rombak beleid hulu migas demi daerah
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas). Itu sebagai tindak lanjut dari Participating Interest (PI) untuk memperketat peran swasta yang masuk ke daerah. Adapun revisi PP 35/2004 ini sudah disiapkan oleh Kementerian ESDM. Malahan, beleid tersebut sedang diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Setelah beleid itu selesai, maka akan ada payung hukum turunan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM, sebagai aturan teknis pelaksanaannya. Sekretaris Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto menyatakan, pihaknya akan mempercepat regulasi PI 10% untuk daerah. Hanya sayangnya, isinya masih dirahasiakan oleh Susyanto.