Pemerintah rombak BP Batam



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Supaya Batam tetap jadi incaran investor, pemerintah lewat Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam (DK PBPB Batam) mengambil langkah penyelamatan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Yakni dengan merestrukturisasi Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution yang sekaligus menjabat selaku Ketua DK PBPB Batam menyatakan pihaknya akan melantik Ketua beserta anggota BP Batam yang baru pada Kamis (19/10). Ini sebagai langkah penyelamatan FTZ Batam hingga masa transisi menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam.

"Kami melihat ada beberapa hal yang membuat harus mengambil langkah untuk mengganti personil BP Batam,"kata Darmin usai rapat koordinasi terbatas (Rakortas) Batam, di Kantor Kemko Perekonomian, Senin malam (16/10).


Pertimbangan restrukturisasi tersebut didasarkan pada ekonomi dan investasi FTZ Batam yang terus merosot. Selain itu, karena komunikasi BP Batam dengan pemda, investor, dan masyarakat tidak jalan.

"Tidak ada komunikasi lagi, jadi persoalan tidak makin selesai malah tambah tidak ada jalan keluarnya,"imbuhnya.

Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun menyatakan investasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi di FTZ dalam beberapa tahun terakhir terus merosot. Ia bilang, itu lantaran kebijakan yang dibuat BP Batam saat ini tidak menarik investor.

"Presiden menyampaikan jangan buat aturan yang memberatkan dan tidak berdaya saing. Ternyata di Batam sangat berseberangan dengan yang disampaikan Presiden. Kami juga sebagai pemerintah daerah malah tidak sama sekali diajak untuk berkomunikasi," tegas dia.

Ia berharap langkah penyelamatan FTZ Batam dengan menggantikan seluruh struktur BP Batam akan membawa angin segar bagi investor yang ada maupun yang berniat masuk. Nurdin mengimbuh, pihaknya juga berharap BP Batam yang baru, bisa menjalin komunikasi yang lebih baik dari sebelumnya.

"Mudah-mudahan ini berita gembira bagi mereka (investor) dan juga nanti mudah-mudahan ada investor baru,"harapnya.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris, mengatakan pihaknya akan menunggu DK PBPB untuk menyelesaikan tumpang tindih kewenangan antara Pemkot Batam dan BP Batam hingga masa transisi usai.

"Dari Kemkumham, untuk persoalan tumpang tindih regulasi akan dirinci supaya di clear kan semuanya,"jelasnya.

BP Batam menjadi Badan Kelembagaan KEK Batam

Darmin menyatakan pemerintah menargetkan masa transisi FTZ Batam menjadi KEK Batam diperlukan waktu dua tahun, alias pada tahun 2019, KEK Batam sudah bisa benar-benar siap menerima investor baru. Menurutnya, selama masa transisi tersebut, BP Batam akan mempersiapkan wilayah maupun mengidentifikasikan wilayah mana saja yang akan masuk dalam KEK Batam.

Ia bilang, setelah KEK Batam resmi dibuka, akan ada Badan Kelembagaan yang mengelola BP Batam. Namun Badan Kelembagaan tersebut tidak mempunyai kewenangan seperti Badan Otorita. Ia menyatakan, Badan Kelembagaan KEK Batam akan berfungsi selayaknya lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Setelah KEK Batam dibentuk, BP Batam akan berubah menjadi Badan Kelembagaan KEK Batam,"tegas dia.

Susunan BP Batam anyar: 1. Ketua BP Batam : Lukita Dinarsyah Tuwo 2. Anggota I Deputi Bidang Administrasi dan Umum : Purwiyanto 3. Anggota II Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan : Yusmar Anggadinata 4. Anggota III Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha : Dwianto Eko Winaryo 5. Anggota IV Deputi Bidang Pengusahaan Sarana dan Lainnya : Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto 6. Anggota V Deputi Bidang Pelayanan Umum : Bambang Purwanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon