KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merombak ketentuan daftar positif investasi. Salah satunya perubahan atas persyaratan batasan kepemilikan modal asing, hingga evaluasi investasi oleh pemerintah pusat. Adapun daftar positif investasi yang diatur antara lain, pertama bidang Usaha prioritas meliputi program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya. teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan/atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi. Kedua, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ketiga, bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Keempat, bidang usaha lainnya yang dapat diusahakan oleh semua penanaman modal.
Pemerintah rombak ketentuan daftar positif investasi, ini isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merombak ketentuan daftar positif investasi. Salah satunya perubahan atas persyaratan batasan kepemilikan modal asing, hingga evaluasi investasi oleh pemerintah pusat. Adapun daftar positif investasi yang diatur antara lain, pertama bidang Usaha prioritas meliputi program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya. teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan/atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi. Kedua, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ketiga, bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Keempat, bidang usaha lainnya yang dapat diusahakan oleh semua penanaman modal.