KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merombak ketentuan daftar positif investasi. Salah satunya perubahan atas persyaratan batasan kepemilikan modal asing, hingga evaluasi investasi oleh pemerintah pusat. Adapun daftar positif investasi yang diatur antara lain, pertama bidang Usaha prioritas meliputi program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya. teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan/atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi. Kedua, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ketiga, bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Keempat, bidang usaha lainnya yang dapat diusahakan oleh semua penanaman modal.
Baca Juga: Dari infrastruktur hingga EBT, ini sektor yang investasinya diprioritaskan pemerintah Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Calon beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. RPerpres ini merupakan perubahan pertama atas calon beleid sebelumnya. Dalam Pasal 6 ayat 4 menyebutkan, persyaratan batasan kepemilikan modal asing tidak berlaku terhadap penanaman modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Perpres diundangkan, sebagaimana yang tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi penanaman modal tersebut.