KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengerek target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Revisi penerimaan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang perincian APBN 2023. Pemerintah mematok target penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp 1.818 triliun. Target ini meningkat 5,82% jika dibandingkan dengan Perpres 130/2022 sebesar Rp 1.718 triliun. Target penerimaan pajak ini salah satunya didorong oleh kenaikan PPh minyak dan gas (migas) serta PPh nonmigas.
Pemerintah Rombak Target Penerimaan Pajak 2023, Begini Rinciannya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengerek target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Revisi penerimaan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang perincian APBN 2023. Pemerintah mematok target penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp 1.818 triliun. Target ini meningkat 5,82% jika dibandingkan dengan Perpres 130/2022 sebesar Rp 1.718 triliun. Target penerimaan pajak ini salah satunya didorong oleh kenaikan PPh minyak dan gas (migas) serta PPh nonmigas.