JAKARTA. Aturan baru soal kebutuhan hidup layak (KHL) menuai pro dan kontra. Buruh menilai beleid KHL yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 tahun 2016 tidak berpihak ke mereka. Sedangkan pengusaha menyambut baik aturan ini karena memberi kepastian kenaikan upah buruh setiap tahun. Permenakertrans Nomor 21 tahun 2016 merupakan aturan yang merevisi Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Dalam aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 27 Juni 2016 itu pemerintah mengubah total penetapan KHL. Jika sebelumnya penetapan KHL dilakukan melalui survei langsung tentang harga 60 barang kebutuhan hidup, kini berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS). Aturan ini juga memuat soal koreksi otomatis KHL per tahun dari hasil pengalian upah minimum dengan inflasi nasional.
Pemerintah rombak total penentuan upah buruh
JAKARTA. Aturan baru soal kebutuhan hidup layak (KHL) menuai pro dan kontra. Buruh menilai beleid KHL yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 tahun 2016 tidak berpihak ke mereka. Sedangkan pengusaha menyambut baik aturan ini karena memberi kepastian kenaikan upah buruh setiap tahun. Permenakertrans Nomor 21 tahun 2016 merupakan aturan yang merevisi Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Dalam aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 27 Juni 2016 itu pemerintah mengubah total penetapan KHL. Jika sebelumnya penetapan KHL dilakukan melalui survei langsung tentang harga 60 barang kebutuhan hidup, kini berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS). Aturan ini juga memuat soal koreksi otomatis KHL per tahun dari hasil pengalian upah minimum dengan inflasi nasional.