KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengumumkan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12% berlaku pada 1 Januari 2025. Akan tetapi, terdapat barang yang dibebaskan tarif PPN atau diberikan insentif, yakni kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, selama ini barang-barang tersebut tidak dikenakan tarif PPN karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.
“Nah karena PPN nya ditanggung pemerintah dari yang seharusnya mereka membayar, tapi karena memberikan keberpihakan, maka pemerintah yang membayar, biayanya mencapai Rp 265,6 triliun,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12). Disamping itu, barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 12% namun karena sangat diperlukan oleh masyarakat umum, beban kenaikan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh Pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Mendapat Penerimaan Rp 75 Triliun dari Kebijakan PPN 12% Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar oleh masyarakat tidak akan mengalami perubahan atau tetap dikenakan tarif PPN 11%. Barang-barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyakita. Adapun Sri Mulyani mencatat, potensi kehilangan penerimaan dari barang dibebaskan PPN tersebut Rp
Rp 265,6 triliun. Diantaranya, apabila bahan pokok makanan tidak dibebaskan PPN, maka potensi penerimaan tahun depan mencapai Rp 77,1 triliun. PPN dibebaskan tersebut terdiri dari PPN dibebaskan atas barang kebutuhan pokok (beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dll) Rp 50,5 triliun, dan PPN dibebaskan atas barang hasil perikanan dan kelautan sebesar Rp 26,6 triliun. Kemudian, insentif untuk mendukung UMKM Rp 61,2 triliun. Adapun PPN tidak dipungut untuk pengusaha kecil dengan omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. PPN dibebaskan untuk sektor transportasi potensi penerimaan Rp 34,4 triliun. kebijakan ini diberikan antara lain, PPN dibebaskan atas jasa angkutan umum Rp 23,4 triliun, tarif khusus PPN untuk jasa
freight forwarding Rp 7,4 triliun, tarif khusus jasa pengiriman paket Rp 2,6 triliun. Selanjutnya, PPN dibebaskan atas jasa pendidikan dan kesehatan potensi penerimaanya Rp 30,8 triliun. kebijakan pembebasan PPN tersebut diantaranya, PPN dibebaskan atas jasa pendidikan Rp 26,0 triliun, PPN dibebaskan atas jasa pelayanan kesehatan medis Rp 4,3 triliun. Terakhir, PPN dibebaskan atas jasa keuangan dan asuransi potensi penerimaanya Rp 27,9 triliun. Bila dirinci, PPN dibebaskan atas jasa keuangan Rp 19,1 triliun, dan PPN dibebaskan atas jasa asuransi Rp8,7 triliun.
Baca Juga: Zulhas Akui Tren Luas Panen Padi Menurun, Produktivitas Stagnan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati