KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) ESDM tentang geothermal. Beleid yang menjadi aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2017 ini diharapkan bisa segera diselesaikan. Direktur Jenderal Energi baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menyatakan salah satu yang menjadi salah satu poin yang diusulkan untuk draft Rapermen ini ialah Wilayah Kerja Panas bumi (WKP). Dirinya menyatakan skema lelang dan penugasan WKP akan diatur dalam calon beleid tersebut. "Ini administratif untuk penugasan dan lelang, kan sekarang ada mekanismenya. Teknik bagaimana melelangkan itu yang akan diatur dalam permen," kata Rida di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jumat (15/9).
Pemerintah rumuskan beleid lelang WKP
KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) ESDM tentang geothermal. Beleid yang menjadi aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2017 ini diharapkan bisa segera diselesaikan. Direktur Jenderal Energi baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menyatakan salah satu yang menjadi salah satu poin yang diusulkan untuk draft Rapermen ini ialah Wilayah Kerja Panas bumi (WKP). Dirinya menyatakan skema lelang dan penugasan WKP akan diatur dalam calon beleid tersebut. "Ini administratif untuk penugasan dan lelang, kan sekarang ada mekanismenya. Teknik bagaimana melelangkan itu yang akan diatur dalam permen," kata Rida di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jumat (15/9).