JAKARTA. Pemerintah menilai, beleid khusus soal percepatan pembangunan daerah tertinggal (PPDT) tak diperlukan. Alasan mereka, Rancangan Undang-Undang (RUU) PPDT) usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu tumpang tindih dengan aturan lain. Arif Zudan Fakhrullah, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, pihaknya meminta agar materi bakal beleid itu digabung saja dengan materi revisi UU Pemerintah Daerah yang sedang dibahas di DPR. Memang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah memberikan izin pembahasan RUU PPDT itu. Namun, kementerian yang terlibat untuk membuat daftar inventaris masalah (DIM) masih belum sepakat soal beberapa pasal. Ambil contoh, soal penentuan kategori daerah tertinggal; apakah berdasarkan ukuran pendapatan daerah atau penduduknya. Selain itu, cakupan administratif daerah tertinggal juga masih menjadi silang pendapat; apakah kabupaten atau kecamatan.
Pemerintah: RUU PDT tak perlu
JAKARTA. Pemerintah menilai, beleid khusus soal percepatan pembangunan daerah tertinggal (PPDT) tak diperlukan. Alasan mereka, Rancangan Undang-Undang (RUU) PPDT) usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu tumpang tindih dengan aturan lain. Arif Zudan Fakhrullah, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, pihaknya meminta agar materi bakal beleid itu digabung saja dengan materi revisi UU Pemerintah Daerah yang sedang dibahas di DPR. Memang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah memberikan izin pembahasan RUU PPDT itu. Namun, kementerian yang terlibat untuk membuat daftar inventaris masalah (DIM) masih belum sepakat soal beberapa pasal. Ambil contoh, soal penentuan kategori daerah tertinggal; apakah berdasarkan ukuran pendapatan daerah atau penduduknya. Selain itu, cakupan administratif daerah tertinggal juga masih menjadi silang pendapat; apakah kabupaten atau kecamatan.