JAKARTA. Belum lagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY), internal pemerintah sudah mulai berdebat. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Departemen Keuangan (Depkeu) berbeda pandangan terkait pemberian dana keistimewaan.Dalam draf aturan ini, Depdagri mengusulkan ada dana keistimewaan buat DIY, selain dana alokasi umum (DAU). Nominal dana keistimewaan ini sebesar 0,025% dari DAU nasional.Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan keberadaan dasar alokasi ini terkait status Yogyakarta sebagai daerah istimewa. Untuk mematangkan konsep itu, Mardiyanto bakal menyempurnakan konsep penganggaran dana. Terkait besaran dana itu, dia menyerahkan pembahasan kepada DPR. "Sesuai kebutuhan saja. Pastinya, dana untuk itu terpisah dari DAU," kata Mardiyanto, Senin (22/9).
Pemerintah Saling Berdebat Soal Dana Keistimewaan Yogyakarta
JAKARTA. Belum lagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY), internal pemerintah sudah mulai berdebat. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Departemen Keuangan (Depkeu) berbeda pandangan terkait pemberian dana keistimewaan.Dalam draf aturan ini, Depdagri mengusulkan ada dana keistimewaan buat DIY, selain dana alokasi umum (DAU). Nominal dana keistimewaan ini sebesar 0,025% dari DAU nasional.Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan keberadaan dasar alokasi ini terkait status Yogyakarta sebagai daerah istimewa. Untuk mematangkan konsep itu, Mardiyanto bakal menyempurnakan konsep penganggaran dana. Terkait besaran dana itu, dia menyerahkan pembahasan kepada DPR. "Sesuai kebutuhan saja. Pastinya, dana untuk itu terpisah dari DAU," kata Mardiyanto, Senin (22/9).