JAKARTA. Pemerintah menyambut positif langkah Mahkamah Agung memangkas proses sidang gugatan perdata. Darmin Nasution, Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan, langkah tersebut bisa membantu langkah pemerintah dalam memperbaiki indeks dan proses kemudahan berusaha di dalam negeri. MA melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mempermudah proses sidang gugatan perdata. Selain itu, menurunkan biaya rata-rata persidangan gugatan perdata dari 115% menjadi 1,5% dari nilai gugatan.
Pemerintah sambut pemangkasan sidang perdata
JAKARTA. Pemerintah menyambut positif langkah Mahkamah Agung memangkas proses sidang gugatan perdata. Darmin Nasution, Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan, langkah tersebut bisa membantu langkah pemerintah dalam memperbaiki indeks dan proses kemudahan berusaha di dalam negeri. MA melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mempermudah proses sidang gugatan perdata. Selain itu, menurunkan biaya rata-rata persidangan gugatan perdata dari 115% menjadi 1,5% dari nilai gugatan.