Pemerintah sambut pemangkasan sidang perdata



JAKARTA. Pemerintah menyambut positif langkah Mahkamah Agung memangkas proses sidang gugatan perdata. Darmin Nasution, Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan, langkah tersebut bisa membantu langkah pemerintah dalam memperbaiki indeks dan proses kemudahan berusaha di dalam negeri.

MA melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mempermudah proses sidang gugatan perdata. 

Selain itu, menurunkan biaya rata-rata persidangan gugatan perdata dari 115% menjadi 1,5% dari nilai gugatan.


"Secara teknis ini luar biasa, secara paradigma kami apresiasi langkah ini," kata Darmin di Jakarta Senin (7/3).

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, dalam Perma yang diterbitkan Agustus 2015 lalu tersebut, kemudahan proses persidangan gugatan perdata dilakukan MA dengan beberapa cara.

Salah satunya dan paling utama adalah, dengan membatasi proses persidangan gugatan perdata hanya pada pengadilan tingkat pertama saja. "Jadi putusannya hanya pada tingkat pertama saja, tidak ada banding maupun kasasi," katanya.

Hatta mengatakan, percepatan proses persidangan gugatan perdata tersebut dilakukan lembaganya sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki proses kemudahan berusaha dan kepastian hukum. Namun demikian, pemangkasan proses persidangan tersebut hanya diberlakukan terhadap proses persidangan gugatan perdata dengan nilai gugatan tidak lebih dari Rp 200 juta.

Hatta mengatakan, nilai tersebut bisa saja direvisi oleh MA. Revisi batas maksimal nilai gugatan perdata yang persidangannya dipersingkat akan dilakukan bila nantinya ada permohonan dari masyarakat.

"MA siap melakukannya bila masyarakat menghendaki itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia