Pemerintah sanggupi aturan pajak e-commerce tanpa mengacu ke PP 46/2013



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA - Indonesian E-Commerce Association memberikan beberapa poin usulan idEA atas RPMK pajak e-commerce. Dalam berkas yang diterima KONTAN, Selasa (30/1), para pelaku usaha mengajukan usulan mulai dari soal tata cara pemungutan hingga tarif.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelaku usaha ingin agar kebijakan pajak e-commerce dibedakan dengan Kebijakan Pajak yang berlaku atas UMKM offline yang mengacu pada PP No. 46/2013.


Atas hal ini, pemerintah pun menyanggupi. “Di aturan (PMK) e-commerce nanti, kami atur besaran tarifnya,” katanya Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah kepada KONTAN, Selasa (30/1).

Namun demikian, sejauh ini pemerintah tetap melanjutkan pembahasan revisi dari PP 46/2013 tersebut yang nantinya akan mengubah tarif PPh final bagi pelaku usaha UKM yang belum dikategorikan offline atau online menjadi 0,5% dan memperkecil threshold PKP dari yang saat ini sebesar 4,8 miliar. “Lagi dibahas,” ucapnya.

Adapun salah satu dari beberapa hal lainnya yang menjadi sorotan pelaku usaha adalah agar Kebijakan Pajak e-commerce tidak hanya diberlakukan untuk semua channel bisnis e-commerce dan model bisnis marketplace, tetapi juga terhadap media sosial.

Hal ini susah dilakukan lantaran transaksi di media sosial sulit tertangkap. “Untuk usulan yang lain akan kami pelajari dulu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto