KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA - Indonesian E-Commerce Association memberikan beberapa poin usulan idEA atas RPMK pajak e-commerce. Dalam berkas yang diterima KONTAN, Selasa (30/1), para pelaku usaha mengajukan usulan mulai dari soal tata cara pemungutan hingga tarif. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelaku usaha ingin agar kebijakan pajak e-commerce dibedakan dengan Kebijakan Pajak yang berlaku atas UMKM offline yang mengacu pada PP No. 46/2013.
Pemerintah sanggupi aturan pajak e-commerce tanpa mengacu ke PP 46/2013
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA - Indonesian E-Commerce Association memberikan beberapa poin usulan idEA atas RPMK pajak e-commerce. Dalam berkas yang diterima KONTAN, Selasa (30/1), para pelaku usaha mengajukan usulan mulai dari soal tata cara pemungutan hingga tarif. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelaku usaha ingin agar kebijakan pajak e-commerce dibedakan dengan Kebijakan Pajak yang berlaku atas UMKM offline yang mengacu pada PP No. 46/2013.