KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Jelang penerapan skema pungut salur dana kompensasi batubara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah ketentuan kewajiban pasokan batubara ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Pada aturan yang baru, kewajiban DMO 25% bukan lagi berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Biaya Tahunan (RKAB), melainkan dihitung dari realisasi produksi tahun berjalan. Selain itu, pemerintah juga menghapus ketentuan denda jika perusahaan batubara tidak memenuhi kewajiban DMO. Pada beleid baru, bagi pihak yang tidak memenuhi persentase penjualan ke dalam negeri, akan dikenakan kewajiban pembayaran dana kompensasi.
Pemerintah Sebut Aturan Baru DMO Bisa Jamin Pasokan Batubara ke PLN
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Jelang penerapan skema pungut salur dana kompensasi batubara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah ketentuan kewajiban pasokan batubara ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Pada aturan yang baru, kewajiban DMO 25% bukan lagi berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Biaya Tahunan (RKAB), melainkan dihitung dari realisasi produksi tahun berjalan. Selain itu, pemerintah juga menghapus ketentuan denda jika perusahaan batubara tidak memenuhi kewajiban DMO. Pada beleid baru, bagi pihak yang tidak memenuhi persentase penjualan ke dalam negeri, akan dikenakan kewajiban pembayaran dana kompensasi.