KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD buka suara terkait Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mahfud menjelaskan tak masuknya KPK dalam tim yang dibentuk presiden tersebut karena tidak tepat. Lantaran persoalan penagihan merupakan bagian dari hukum perdata. "KPK tidak diikutkan karena tidak tepat, karena KPK lembaga penegak hukum pidana," ujar Mahfud dalam keterangan resmi, Senin (12/4). Selain itu, posisi KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif yang bukan bagian dari pemerintah juga sebagai alasan tak masuknya KPK dalam Satgas. Memasukkan KPK dinilai akan menimbulkan opini pemerintah yang mengendalikan KPK.
Meski begitu, Mahfud bilang telah berkoordinasi dengan KPK. Terutama terkait dengan data pelengkap yang dimiliki oleh KPK terkait kasus BLBI. "Saya sudah koordinasi dengan KPK dan minta data pelengkap dari KPK," terang Mahfud. Baca Juga: Sebut pidana BLBI selesai, pemerintah tagih perkara perdata Mahfud juga menegaskan bahwa KPK dapat mengawasi kerja Satgas BLBI tersebut bila terdapat penyimpangan. Masyarakat pun dapat kembali mengajukan gugatan pidana BLBI bila ditemukan data baru.