KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menyebut kebijakan revisi Peraturan Pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang berlaku mulai 1 Januari 2026 tidak akan menimbulkan risiko atau kerugian bagi perbankan swasta, meskipun penempatan DHE dilakukan sepenuhnya di bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kebijakan DHE didasarkan pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Jawabannya tidak (berisiko), karena dasar berpikirnya adalah konstitusi Pasal 33. Ini adalah sumber daya alam Indonesia, sehingga kita ingin agar hasil ekspor sebanyak-banyaknya likuiditasnya beredar di dalam negeri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Febrio dalam konfrensi pers APBN Kita Edisi Desember, pekan lalu.
Pemerintah Sebut Penempatan 100% DHE SDA di Himbara Tidak Rugikan Bank Swasta
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menyebut kebijakan revisi Peraturan Pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang berlaku mulai 1 Januari 2026 tidak akan menimbulkan risiko atau kerugian bagi perbankan swasta, meskipun penempatan DHE dilakukan sepenuhnya di bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kebijakan DHE didasarkan pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Jawabannya tidak (berisiko), karena dasar berpikirnya adalah konstitusi Pasal 33. Ini adalah sumber daya alam Indonesia, sehingga kita ingin agar hasil ekspor sebanyak-banyaknya likuiditasnya beredar di dalam negeri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Febrio dalam konfrensi pers APBN Kita Edisi Desember, pekan lalu.