JAKARTA. Dalam menjalankan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), pemerintah menyatakan sudah bersikap demokratis. Pasalnya pemerintah menyatakan telah meminta persetujuan DPR terlebih dahulu sebelum menerapkan ketentuan tersebut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan Perppu Ormas dilakukan melalui kajian panjang, termasuk menerima masukan dari berbagai pihak, seperti pemerintah daerah (pemda), para tokoh agama dan masyarakat, bahkan termasuk ormas-ormas. “Kalau Pemerintah mau ego, tanpa persetujuan DPR pun sudah bisa melaksanakan Perppu ini,” kata Tjahjo dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Selasa (18/7).
Pemerintah sebut Perppu Ormas demokratis
JAKARTA. Dalam menjalankan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), pemerintah menyatakan sudah bersikap demokratis. Pasalnya pemerintah menyatakan telah meminta persetujuan DPR terlebih dahulu sebelum menerapkan ketentuan tersebut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan Perppu Ormas dilakukan melalui kajian panjang, termasuk menerima masukan dari berbagai pihak, seperti pemerintah daerah (pemda), para tokoh agama dan masyarakat, bahkan termasuk ormas-ormas. “Kalau Pemerintah mau ego, tanpa persetujuan DPR pun sudah bisa melaksanakan Perppu ini,” kata Tjahjo dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Selasa (18/7).