KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran kembali pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak (WP) atau restitusi pajak menjadi salah satu batu sandungan penerimaan pajak sepanjang tahun ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang Januari-Agustus 2019 total pengembalian pajak atau restitusi pajak tumbuh 32%. Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, pertumbuhan restitusi pajak ini pula yang memengaruhi realisasi penerimaan pajak saat ini. Baca Juga: Sri Mulyani lanti eselon I Kemenkeu, ini pesan-pesannya
Pemerintah sebut restitusi pajak ganjal penerimaan, haruskah diperketat?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran kembali pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak (WP) atau restitusi pajak menjadi salah satu batu sandungan penerimaan pajak sepanjang tahun ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang Januari-Agustus 2019 total pengembalian pajak atau restitusi pajak tumbuh 32%. Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, pertumbuhan restitusi pajak ini pula yang memengaruhi realisasi penerimaan pajak saat ini. Baca Juga: Sri Mulyani lanti eselon I Kemenkeu, ini pesan-pesannya