KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2022 telah ditetapkan sebagai periode keberlanjutan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2022 dapat tumbuh di atas 5 persen. Untuk mencapai sasaran tersebut, kepastian hukum dan dukungan Pemerintah akan terus dijalankan untuk kemudahan investasi dan berusaha. Pemerintah berkomitmen melanjutkan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi. Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi Undang-Undang Cipta Kerja akan secepatnya dijalankan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Seluruh materi dan substansi UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku.
Pemerintah sebut tahun 2022 jadi periode reformasi struktural
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2022 telah ditetapkan sebagai periode keberlanjutan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2022 dapat tumbuh di atas 5 persen. Untuk mencapai sasaran tersebut, kepastian hukum dan dukungan Pemerintah akan terus dijalankan untuk kemudahan investasi dan berusaha. Pemerintah berkomitmen melanjutkan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi. Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi Undang-Undang Cipta Kerja akan secepatnya dijalankan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Seluruh materi dan substansi UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku.